Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirjen Minerba ESDM jadi Tersangka ke-22 Kasus Korupsi Timah

Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 14:15

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi. (Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi. (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Kali ini, penyidik menjerat seorang penyelenggara negara yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Bambang menjadi satu dari empat saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia mengklaim, penyidik belum bisa memastikan apakah Bambang akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya (Bambang) menjadi tersangka," kata Kuntadi.

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Apakah akan ditahan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan."

Soal peran, menurut Kuntadi, Bambang sebagai Dirjen Minerba ESDM telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 yang seharusnya 30.217 metrik ton menjadi menjadi 68.300 metrik ton. Pengubahan RKAB tersebut diduga melanggar dan mengabaikan prosedur yang diatur.