Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lartas Impor Plin-plan: Bahaya Laten bagi Industri Tekstil

Pramesti Regita Cindy
23 May 2024 17:38

Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Diberlakukannya relaksasi pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 dinilai dapat makin menekan kinerja industri tekstil dan produk pertekstilan (TPT) nasional, yang hingga saat ini masih sulit pulih. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, dalam aturan yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 itu, pakaian jadi dan aksesori pakaian termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan relaksasi lartas.

Artinya, impor pakaian jadi dan aksesori pakaian tidak lagi membutuhkan persyaratan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian sebelum mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagaangan.

Komoditas-komoditas tersebut sebelumnya banyak dikeluhkan importir lantaran diklaim sulit diimpor akibat ketatnya persyaratan pertek tersebut.

Namun, Jemmy berpendapat, justru dengan diberlakukannya pertek sebagai syarat untuk mendapatkan PI, produk pakaian jadi dan aksesori pakaian yang tidak sesuai standar Indonesia tidak bisa sembarangan masuk ke pasar domestik.

Penjualan pakaian di Pasar Tanah Abang, Kamis (7/4/2024). (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)