Logo Bloomberg Technoz

DHE SDA Stabil di US$1,9 M, BI Yakin Bisa Naik Akibat Aturan Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2024 19:50

Deputi Senior Gubernur BI, Destry Damayanti saat Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur(RDG) Bulanan Bulan April 2023. (Tangkapan layar Youtube BI)
Deputi Senior Gubernur BI, Destry Damayanti saat Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur(RDG) Bulanan Bulan April 2023. (Tangkapan layar Youtube BI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti melaporkan bahwa total devisa hasil ekspor yang disimpan dalam instrumen term deposit valas (TD Valas) berada di rentang US$1,8 miliar hingga US$1,9 miliar pada akhir-akhir ini.

Namun, ia menjelaskan bahwa aturan baru yang melebarkan insentif PPh bagi para eksportir yang memarkirkan devisa di dalam negeri itu memberikan dampak positif, sehingga bisa meningkatkan besaran DHE SDA.

“Kami melihat ini bentuk sinergi dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dan BI karena ada keringanan pajak dan khususnya yang rupiah, ini hal yang baru,” kata Destry dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur bulan Mei, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan dalam PP tersebut terdapat aturan baru yang memungkinkan para eksportir yang telah mengonversi DHE dari dolar ke rupiah tetap mendapatkan insentif. Sehingga hal itu yang menurutnya menjadi faktor pendorong setoran DHE SDA.