Logo Bloomberg Technoz

Rapat dengan DPR, Mahfud MD Sentil 3 Anggota soal Legal Standing

Rezha Hadyan
29 March 2023 17:42

Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD. Dalam kesempatan itu Mahfud menjelaskan soal pengungkapan transaksi keuangan yang menyimpang termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh dirinya tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah sebelumnya dia sempat dipersoalkan oleh anggota Komisi III karena dianggap melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena membocorkan data TPPU. 

"Pertama saya ingin menegakkan soal legal standing, bolehkah menko polhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik saya jawab nanti," kata Mahfud MD di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar, oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan saling berargumen, jangan ada saling menuding. Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet, mari kita setara aja saling buka. Itu tadi yang substansi nanti kita tunjukkan dasarnya," lanjut Mahfud.

Selain Mahfud, dalam rapat tersebut hadir pula Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani tak hadir.

Komisi III DPR RI RDPU dengan Komite TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)