Logo Bloomberg Technoz

Detail Soal KRIS yang Gantikan Sistem Kelas BPJS

Dinda Decembria
16 May 2024 16:50

Petugas kesehatan melakukan perawatan pasien demam berdarah dengue (DBD) di RSUD Tamansari, Jumat (26/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto).
Petugas kesehatan melakukan perawatan pasien demam berdarah dengue (DBD) di RSUD Tamansari, Jumat (26/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril, Sp, P, MPH pun menjelaskan soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini.

"Iya dong, (setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).

Dalam aturan KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur. Hal itu tak jauh berbeda dengan kelas 2 BPJS saat ini yang jumlahnya 3-4 tempat tidur per ruangan.

"Bagaimana rumah sakit yang sudah mengatur kelas 1,2,3? Gapapa, kelas 1 kan sekarang 2 tempat tidur, karena minimal 4 atau maksimal 4. Lalu kelas 2 ada yang 3-4 tempat tidur aman, kelas 3 ini ada 5,6,7 tempat tidur dan diharapkan hanya 4 tempat tidur. Kenapa hanya 4 tempat tidur? Menjamin mutu, menjamin keselamatan, sehingga masyarakat kita merasakan nyaman gitu," ungkap Syahril.