Logo Bloomberg Technoz

Waskita (WSKT) Terancam Delisting, Berapa Saham Publik Nyangkut?

Sultan Ibnu Affan
10 May 2024 17:00

Waskita. (Dok. Waskita)
Waskita. (Dok. Waskita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Suspensi saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah memasuki waktu satu tahun, sejak pertama kali dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Mei 2023 lalu.

Penyebab suspensi saham emiten BUMN Karya itu lantaran perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang, yang juga tengah menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).

Jika merujukan pada Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, jika suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus atau delisting  (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.

Dengan demikian, WSKT hanya memiliki sisa waktu kurang dari 1 tahun untuk memenuhi kewajiban membyara utang itu sebelumnya tenggat waktu suspensi pada Mei 2025 mendatang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan III3.1.1, dapat dilakukan delisting paksa jika perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.