Logo Bloomberg Technoz

Wajib Militer, Junta Myanmar Larang WN Pria Kerja ke Luar Negeri

Redaksi
04 May 2024 14:00

Ilustrasi bendera Myanmar. (Foto oleh Gu Bra via pexels.com)
Ilustrasi bendera Myanmar. (Foto oleh Gu Bra via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Junta Myanmar tak mengizinkan warga negara (WN) pria dengan usia wajib militer untuk bekerja di luar negeri. Keputusan tersebut dibuat beberapa minggu setelah perintah wajib militer membuat banyak orang mencoba melarikan diri.

Pada Kamis (02/05/2024), seperti dilaporkan BBC, pihak berwenang mengatakan mereka akan menangguhkan semua permohonan izin kerja ke luar negeri untuk warga negara pria yang cukup umur. 

Terdapat diaspora besar warga negara Myanmar yang bekerja di negara-negara lain di Asia. Sebelumnya, warga negara memang diizinkan untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Banyak dari mereka bekerja di negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Namun, pelarangan ini dilakukan saat perang saudara di negara tersebut semakin meluas. Junta pun memberlakukan perintah wajib militer pada Februari 2024 setelah berbulan-bulan mengalami kekalahan. Sekitar 100.000 orang mengajukan izin kerja di luar negeri dalam 3 bulan setelah pengumuman tersebut. 

Sejak militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis dalam kudeta tahun 2021, junta militer menghadapi pemberontakan dari beberapa kelompok yang telah meningkat menjadi perang saudara.