Logo Bloomberg Technoz

Usai UU DKJ, Kenapa Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara?

Redaksi
02 May 2024 18:50

Suasana pemukiman dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pemukiman dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), 25 April lalu. Meski demikian, Provinsi DKI Jakarta belum akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Jakarta masih memiliki label DKI sesuai dengan Pasal 63 UU DKJ. Dalam beleid tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.

Secara umum, UU DKJ tetap memberikan Jakarta fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global. Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan.

Dalam UU ini juga diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota atau dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.