Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Saat Hari Buruh: UU Cipta Kerja Sebaiknya Kita Hargai

Pramesti Regita Cindy
01 May 2024 14:50

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi meminta agar semua pihak untuk menghargai proses uji materiil Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini menyusul adanya tuntutan penghapusan undang-undang tersebut oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) pada Hari Buruh.

"Untuk UU Cipta Kerja, sebaiknya kita semua menghargai proses uji materil yanh saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/5/2024). 

Meski begitu, dirinya menyebut bahwa Kemenaker senantiasa terbuka akan dialog terhadap tuntutan-tuntutan yang dilayangkan oleh para pekerja atau buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. 

"Pemerintah terbuka untuk melakukan dialog yang konstruktif agar tercapai perbaikan terhadap permasalahan yang dituntut terutama mengenai alih daya dan pengupahan," sambungnya. 

Di sisi lain, kata Anwar, pemerintah juga terus senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.