Logo Bloomberg Technoz

Larangan Pakaian Bekas Impor, Ini Jawaban 2 Menteri Jokowi

Rezha Hadyan
27 March 2023 20:54

Calon pembeli memilih Thrifting pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon pembeli memilih Thrifting pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan sepenuhnya alih usaha pedagang  yang terdampak pelarangan penjualan pakaian bekas impor kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). 

Zulhas, demikian sapaan akrabnya, menyebut Kemendag berfokus pada upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, baik di hulu maupun hilir. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
 
"Kami fokus pada [status] ilegalnya. Karena kalau ini [pakaian bekas] nggak ada, juga diganti [barang dagangannya]. Oleh karena itu, kami bertemu dengan Pak Teten [Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM], nanti [pedagang yang terdampak] akan disambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," kata Zulhas, usai  rapat bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3/2023).
 
Menurut Zulhas, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Oleh karena itu, pihaknya hingga kini terus melakukan pemusnahan pakaian bekas impor hasil penindakan.
 
Dia menyebut Kemendag akan memusnahkan lagi 7.000 bal baju bekas impor pada Selasa (28/3/2023) besok. Total nilai pakaian bekas impor Rp 80 miliar.
 
"Saya ini sudah banyak [memusnahkan pakaian bekas impor]. Di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, Besok bersama dengan Bareskrim [Polri] lebih banyak lagi yang dimusnahkan. Nilainya mungkin sampai Rp80 miliar," ungkapnya.
 
Pengawasan ketat terus dilakukan pemerintah, klaim Zulhas.  Penjagaan pelabuhan tikus akan diperketat, sebagai jalur pengiriman pakaian bekas impor. Pemerintah akan berfokus pada penegakan hukum dengan sasaran importir barang ilegal, alih-alih menciduk para pedagang.
 
Menurut Zulhas, keberadaan pedagang pakaian bekas tidak terlepas dari adanya pasokan dari importir. "Sederhana sebenarnya, kalau musim raambutan pada jual raambutan, musim durian jual durian, musim duku jual duku," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah represif terhadap para pedagang pakaian bekas impor. 
 
"Kita sudah sepakat, kita tidak akan masalahkan pedagangnya, yang kita atasi adalah ilegalnya, jadi clear," katanya.
 
Adapun, terkait dengan alih usaha pedagang yang terdampak pelarangan pakaian bekas impor, saat ini sudah ada 12 UMKM yang siap memasok produk untuk dijual oleh para pedagang pakaian bekas impor.
 
Proses peralihan ini akan berjalan sesuai mekanisme pasar. Pemerintah tidak akan memberikan insentif atau bantuan modal kepada pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor.
 
"Ada 12 UMKM yang siap menggantikan baju impor bekas ini. Harganya bisa kompetitif," ujar Teten.
 
Teten menjelaskan jumlah UMKM yang akan memasok produknya ke pedagang pakaian bekas impor kemungkinan akan terus bertambah. Sebab, Kemenkop UKM masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang berminat untuk ikut menjadi pemasok.
 
"Pelaku UMKM yang bisa mendaftar dalam program ini tidak terbatas di bidang pakaian, tapi juga sepatu, kosmetik, maupun aksesoris," pungkasnya.