Logo Bloomberg Technoz

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita (WSKT)

Sultan Ibnu Affan
23 April 2024 07:30

Dok waskita.co.id
Dok waskita.co.id

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Berdasarkan keterbukaan informasinya, manajemen WSKT mengatakan bahwa penolakan itu dilakukan dalam sidang yang diselenggaran pada 18 April lalu, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon.

"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan PKPU dari pemohon," tulis manajemen dalam suratnya, dikutip Selasa (23/4/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan menghukum emiten milik Jusuf Kalla tersebut sebesar Rp3,9 juta.

Sebelumnya, sepanjang tahun lalu, WSKT memang digugat oleh sejumlah perusahaan, yang meminta emiten jasa konstruksi pelat merah itu untuk PKPU.