Logo Bloomberg Technoz

(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:

  • kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:

  • rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • kekerasan;
  • darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • penggunaan bahasa;
  • penampilan tokoh;
  • pornografi;
  • simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • horor; dan
  • interaksi daring.

(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.

(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.

(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(prc/lav)

No more pages