Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya senantiasa membuat regulasi untuk dalam upaya menyaring adanya game online berunsur kekerasan.
"Kami kan sudah buat regulasi untuk game online memberi rating. Kayak nonton film, kami tidak bisa larang orang nonton film yang ada adegan kekerasan, tapi kan kami kasih rating," kata Budi ketika ditemui di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Budi menekankan kepada pihak pengembang game untuk senantiasa memberikan rating dalam game yang diusungnya. "Bukan berarti melarang gamenya, tapi penerbit ini harus memberi rating, memberi tahu kalau ini [game] untuk dewasa," sambungnya.
Meski tidak memberlakukan takedown terhadap game online yang diketahui mengandung unsur kekerasan, tetapi ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk juga lebih sadar dan lebih memperhatikan game online yang akan dimainkan agar sesuai dengan umur pemainnya.
Untuk diketahui, terkait rating atau klasifikasi game, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 pasal 8 ayat 1-5. Berikut bunyi pasalnya :
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
- kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
- rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- kekerasan;
- darah, mutilasi, dan kanibalisme;
- penggunaan bahasa;
- penampilan tokoh;
- pornografi;
- simulasi dan/atau kegiatan judi;
- horor; dan
- interaksi daring.
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(prc/lav)