Logo Bloomberg Technoz

Meutya Soal Wacana Presiden Prabowo Batasi Game Online PUBG Cs

Muhammad Fikri
12 November 2025 12:35

Menteri Komdigi Meutya Hafid (Dok. Instagram/@meutya_hafid)
Menteri Komdigi Meutya Hafid (Dok. Instagram/@meutya_hafid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merespons gelombang kekhawatiran publik pasca insiden di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait risiko permainan daring (game online) terhadap anak.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menukil pernyataan tertulis dari Kemkomdigi dimana pihaknya telah merilis kerangka kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Indonesia Game Rating System (IGRS). Namun, dua regulasi yang jadi pedoman tersebut masih dalam fase transisi.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi anak, sembari tetap menjaga perkembangan industri kreatif digital yang memiliki lebih dari 100 juta pemain aktif di Indonesia.


“PP ini mewajibkan semua platform digital menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko, agar anak hanya dapat mengakses layanan yang sesuai usia dan tingkat risikonya,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (12/11/2025).

PP TUNAS, yang diluncurkan pada Maret 2025, mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berbasis risiko. Komdigi menargetkan seluruh penyedia game online dapat patuhi aturan terkait regulasi perlindungan anak di dunia digital pada tahun 2026.