Logo Bloomberg Technoz

Alasan RI Batasi Impor AC, Mesin Cuci hingga Laptop

Dovana Hasiana
12 April 2024 10:10

Laptop MacBook Air 15 inci Apple saat peluncurannya di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (5/6/2023). (Philip Pacheco/Bloomberg)
Laptop MacBook Air 15 inci Apple saat peluncurannya di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (5/6/2023). (Philip Pacheco/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengatakan aturan pembatasan impor penyejuk ruangan atau air conditioning (AC), mesin cuci hingga laptop adalah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan Jokowi sebelumnya memberikan arahan atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit pada 2023.  

Maka itu, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” kata Priyadi dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/4/2024). 

Pembatasan arus impor, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.