Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Resmi Atur Perlindungan Konsumen di 11 Sektor Prioritas

Dovana Hasiana
09 April 2024 16:20

Ilustrasi Indeks Harga Konsumen (Consumer Price Index/CPI). (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Indeks Harga Konsumen (Consumer Price Index/CPI). (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.  

Beleid yang diundangkan pada 3 April 2024 ini menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Stranas-Perlindungan Konsumen.

“Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (9/4/2024).

Dalam kaitan itu, Perpres tersebut menetapkan 11 sektor prioritas, yakni obat dan makanan; listrik dan gas rumah tangga; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; keuangan; jasa telekomunikasi; perumahan, air, dan sanitasi; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; dan jasa logistik

Dalam lampiran beleid itu, disebutkan bahwa penetapan sektor prioritas utamanya didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.