Logo Bloomberg Technoz

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024

Redaksi
06 April 2024 09:50

Ilustrasi lalulintas di jalan tol (Dok: Jasa Marga)
Ilustrasi lalulintas di jalan tol (Dok: Jasa Marga)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Demi memperlancar arus mudik selama Lebaran 2024, pergerakan angkutan barang di ruten jalur mudik dibatasi. Hanya ada jenis angkutan barang tertentu yang mendapatkan perlakukan khusus.

Berdasarkan keterangan kepolisian pembatasan operasional angkutan barang wilayah Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 5 April pukul 9.00 pagi hingga Selasa 16 April 8.00 pagi waktu setempat.

Jalur mudik ruas tol yang masuk penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang:

  1. Jalan tol Jakarta–Tangerang–Merak (wilayah Jakarta dan Banten)
  2. Jalan tol Prof DR Ir Sedyatmo–Jakarta Outer Ring Road (JORR) — Dalam Kota (wilayah Jakarta)
  3. Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong–Cibadak; Bekasi–Cawang–Kampung Melayu; Jakarta–Cikampek (Wilayah Jakarta dan Jawa Barat)

Ada sembilan jenis angkutan barang yang dikecualikan berdasarkan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Truk proyek melintas di dekat Kampung Muara, Teluknaga, Tangerang, Rabu, (2/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Kelompok kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari aturan pembatasan:

  1. Membawa keperluan penanganan bencana alam

  2. Membawa barang pokok

  3. Membawa BBM atau BBG

  4. Membawa hantaran uang

  5. Membawa hewan ternak

  6. Membawa pakan ternak

  7. Membawa pupuk

  8. Membawa logistik pemilu atau pemilihan

  9. Membawa motor selama Mudik dan Balik Gratis

Jenis angkutan barang yang termasuk dalam aturan pembatasan diantaranya; kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih; kendaraan dengan kereta tempelan; kendaraan dengan kereta gandengan; kendaraan pengangkutan hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, juga bahan bangunan.