Logo Bloomberg Technoz

Ramai Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Buka Pengaduan

Whery Enggo Prayogi
22 March 2023 14:08

Calon pembeli memilih Thrifting pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon pembeli memilih Thrifting pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan via hotline nomor bagi masyarakat yang mengalami dampak dari larangan impor pakaian bekas ilegal. Diketahui bisnis thrifting atau pakaian bekas makin marap dalam dua tahun terakhir, yang secara aturan dipastikan melanggar.

Nomor pengaduan di 0811-1451-587, via teks WhatsApp dan kontak 1500-587 dengan waktu operasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB. Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas,” kata Teten Masduki dalam rilis yang dipublikasikan, Rabu (22/3/2023).

Memerangi impor pakaian bekas ilegal, lanjut Teten, sebagai bentuk penertiban sektor produksi. Tidak ada niat untuk menutup ruang usaha dari pada pedagang. “Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” tegas dia.

Teten mengatakan, larangan impor pakaian bekas ilegal juga demi melindungi UMKM. Pasalnya pola kedatangan pakaian bekas dari luar negeri mayoritas lewat penyelundupan.