Logo Bloomberg Technoz

PNBP Hasil Tilang Menurun di 2022 Karena Implementasi E-Tilang

Sultan Ibnu Affan
22 March 2023 13:57

Ilustrasi kamera ETLE. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi kamera ETLE. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil tilang menurun pada 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penerapan tilang elektronik atau e-tilang di sejumlah provinsi di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian dan Lembaga (Dirjen PNBP K/L) Wawan Sunarjo, pada 2021, PNBP hasil tilang mencapai Rp 224 miliar, namun pada 2022 turun 2,67% menjadi Rp 215 miliar.

“[PNBP hasil tilang] 2021 Rp 224 miliar, demikian juga 2022 Rp 218 miliar,” katanya dalam Media Briefing Strategi Kebijakan PNBP Tahun 2023 di Tengah Dinamika Global di Ancol, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Wawan lantas menjelaskan, turunnya PNBP ini disebabkan lantaran adanya kebijakan implementasi e-tilang di sejumlah wilayah yang diterapkan sejak 2020 lalu. Namun, baru-baru ini, pemerintah DKI juga melakukan pengetatan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada 22 September 2022 lalu.

Kebijakan ini juga telah diberlakukan di sejumlah wilayah yakni DKI Jakarta, Semarang, Solo, Surabaya, dan Makassar.