Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, implementasi e-tilang tersebut prosesnya menunggu pada saat membayar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Pembayarannya dilakukan  tahun berikutnya.

Inilah yang menyebabkan penerimaan dari tilang pada tahun proses penilangan terjadi penurunan. “Ini karena e-tilang ini prosesnya menunggu pada saat bayar pengurusan STNK yang dibayarkan pada tahun berikutnya,“ lanjutnya.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa penurunan tersebut pernah terjadi sebelumnya, yakni pada masa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021. Namun ia tak menyebut berapa angka pastinya.

Kala itu penurunan disebabkan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi mobilitas masyarakat menurun. Meskipun demikian, PNBP yang diterima pemerintah saat ini masih jauh dibandingkan dengan masa pra pandemi.

Pada 2018, PNBP yang diterima dari tilang mencapai Rp 458 miliar, ini lebih besar 113% dibanding pada 2022. Kemudian, pada 2019 mencapai Rp468 miliar.

(ibn/wep)

No more pages