Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Ada 5 Perusahaan Pembiayaan Tak Penuhi Ekuitas Minimum

Sultan Ibnu Affan
02 April 2024 17:30

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih terdapat lima (5) perusahaan pembiayaan dari total sebanyak 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimun senilai Rp100 miliar

"Ada 5 dari 147 perusahaan pembiayaan, dan 8 dari 101 P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/4/2024).

Meski begitu, kata Agusman, kelima perusahaan tersebut saat ini telah mengajukan beberapa rencana aksi, dengan beberapa langkah seperti injeksi modal yang berasal dari pemegang saham pengendali (PSP) hingga news strategic investor.

"Injeksi modal dari new strategic investor, baik lokasl maupun asing yang kredibel, termasuk diantaranya opsi pengembalian izin usaha," ujar dia.

Sejauh ini, kata Agusman, OJK sendiri berkomitmen untuk mendukung berbagai perusahaan pembiayaan yang bermasalah, termasuk yang kini menyangkut dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).