Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, bila terdapat revisi yang berkaitan dengan tenggat pengajuan perpanjangan IUPK oleh perusahaan tambang, praktis terdapat potensi perpanjangan izin tersebut dapat diberikan lebih cepat dari yang seharusnya dilakukan minimal 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu penambangan.

Isu Satgas Lebih Urgen

Menurut Daymas, sebenarnya terdapat hal lain yang lebih mendesak untuk ditinjau ulang, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Terlebih, kewenangan dari satgas yang dipenggawai Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut dinilai tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana untuk meminta tambahan porsi saham sebesar 10% di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 ke 2061.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021, padahal, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.

Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan pemerintah kini sedang merevisi PP tersebut sebagai karpet merah izin perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Bahkan, kata Arifin, aturan tersebut kini telah dalam tahap harmonisasi dan tengah di proses di Sektretariat Negara.

"PP-nya sudah di Setneg, masih menggunakan draf lama. Tinggal di Setneg, dari kami sudah selesai. Sudah ada kepastian." ujar Arifin baru-baru ini.

Belakangan, Arifin juga menyebut alasan pemerintah mempercepat pemberian ekstensi IUPK Freeport, meski izin eksisting masih berlaku hingga 2041, adalah sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri.

“Dan divestasi [10% saham Freeport kepada MIND ID] lagi. Nah, yang jelas kan di UU [Minerba] menyaratkan perpanjangan [IUPK] itu harus berdampak pada kenaikan pendapatan pemerintah.”

Arifin berdalih perpanjangan izin tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.

(dov/wdh)

No more pages