Logo Bloomberg Technoz

KPPU Tindak 7 Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran

Redaksi
16 March 2024 14:00

Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan masyarakat tentang tujuh maskapai yang dianggap menaikkan harga tiket pesawat secara tidak masuk akal menjelang Lebaran tahun ini. Ketujuh maskapai ini adalah Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi. 

Dalam kaitannya dengan laporan tersebut, KPPU meminta ketujuh maskapai yang terlibat dalam kasus Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang masuk akal. KPPU juga meminta maskapai untuk memberi tahu KPPU sebelum menaikkan harga tiket konsumen.

Dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/3/2024), Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa dalam kasus Kartel Tiket yang diputuskan KPPU pada 23 Juni 2020, para terlapor secara kolektif hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan tiket subclass dengan harga rendah.

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah."

Menurut Fanshurullah, cara lain yang digunakan oleh maskapai untuk mengontrol harga tiket adalah dengan membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya maskapai bisnis yang memiliki harga yang tidak diatur oleh pemerintah.