Logo Bloomberg Technoz

OJK dan DPR Siapkan Aturan Transparansi Publikasi SBDK Bank Umum

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 March 2024 17:50

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja membahas rencana penerbitan aturan transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional.

Penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pembahasan terkait SBDK secara keseluruhan telah disetujui. Selain itu, akan terdapat beberapa perbedaan pada SBDK yang ada saat ini dan yang akan diterbitkan nanti.

“Bedanya sekarang kami melihat bisa dibandingkan dengan mudah satu bank dengan bank lain, terus sekarang kami mengambil standar international best practice. Itu akan ada perubahan cukup mendasar,” ujar Dian saat ditemui wartawan di kompleks DPR, Rabu (13/3/2024).

Ia menyebut SBDK bagi bank umum konvensional akan diterbitkan setelah dilakukan beberapa tahap lanjutan, termasuk tahapan harmonisasi.