Logo Bloomberg Technoz

Besaran THR yang Diterima Presiden & Wakil di Akhir Masa Jabatan

Mis Fransiska Dewi
11 March 2024 19:00

Keterangan Pers Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, 4 Maret 2024. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Keterangan Pers Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, 4 Maret 2024. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah memastikan tahun ini seluruh abdi negara dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh sebesar 100%.

Tak terkecuali bagi para pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin di akhir masa jabatannya?

Seperti diketahui, THR memiliki berbagai macam komponen perhitungan mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kinerja, hingga gaji pokok. Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.