Logo Bloomberg Technoz

Emiten Bentjok NUSA Penuhi Kriteria untuk Delisting

Mis Fransiska Dewi
01 March 2024 11:40

Siswa beridiri di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa beridiri di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting emiten terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Bentjok), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). 

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (1/3/2024), saham NUSA telah disuspensi sejak 16 Januari 2020. Usai suspensi NUSA artinya telah mencapai 3,5 tahun per 1 Maret 2024.

BEI mengjelaskan bahwa  potensi delisting NUSA mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham.

Delisting PT Sinergi Megah Internusa mempertimbangkan:

  • Pertama, sebagaimana tertuang dalam ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

  • Kedua, dalam ketentuan III.3.1.2 diatur bahwa saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 42 bulan pada tanggal 29 Februari 2024,” tulis BEI.

Susunan dewan komisaris dan direksi PT Sinergi Megah Internusa:

  • Komisaris Utama : Benny Tjokrosaputro 
  • Komisaris : Unggul K Yudoyono 
  • Komisaris Independen : Sihol Siagian 

  • Direktur Utama : Iwandono
  • Direktur : Herman Susanto
  • Direktur : Andrianto Kasigit