Logo Bloomberg Technoz

KPU Terapkan 2 Panel Rekapitulasi Nasional, PDIP Ajukan Keberatan

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 February 2024 19:50

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara dengan menggunakan dua panel setelah jeda istirahat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Idham Kholik sebelum diberlakukannya jeda istirahat.

"Pasca-nanti kami istirahat, kami akan membagi panel rekapitulasi ini menjadi dua panel, ada panel A dan panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu sudah mengutus saksinya lebih dari satu," jelas Idham Kholik di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (29/2/2024)

Atas hal tersebut, Harli, Saksi dari PDIP, menyatakan keberatan atas penetapan tersebut. Harli juga mengatakan bahwa saksi PDIP yang hadir tidak seberapa pada rapat pleno kali ini.

"Izin mas, kami ini cuma beberapa orang, nggak cukup" tegas Harli.

"Coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi. Memang panel itu boleh dapat dibentuk lebih dari dua panel, tapi harus dengan SK." tambah Harli menjelaskan sikap keberatannya.