Banggar DPR Sebut Defisit APBN Tak Akan Tembus 3% PDB
Pramesti Regita Cindy
12 March 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut pemerintah akan menjaga agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menembus 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“UU Keuangan Negara batasannya 3% dari PDB kita. Saya tidak pernah punya pikiran biar untuk berpikir di atas itu,” kata Said kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ia mengatakan pemerintah saat ini berupaya menjaga defisit tetap sejalan dengan asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN. Dalam perhitungannya, defisit masih berpeluang dijaga di bawah batas tersebut.
“Kita jagain betul sedemikian rupa, defisit kita akan sesuai dengan di asumsi makro 2,68, setidaknya paling top di 2,8-2,85,” lanjut Said.
Menurutnya, menjaga defisit tetap terkendali menjadi penting bukan hanya untuk kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga sebagai sinyal bagi pelaku pasar dan investor mengenai kesehatan fiskal Indonesia.





























