Logo Bloomberg Technoz

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75% tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri,” ujarnya.

Belum lagi kata dia, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, sering kali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

“Misal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, dia boleh bayar upah hanya 75%. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tutur dia.

Dia meminta agar buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Menteri Ketenagakerjaan pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(rez/ezr)

No more pages