Logo Bloomberg Technoz

Besaran THR-Gaji ke-13 PNS Tunggu Ketetapan Jokowi, Awal Ramadan

Dovana Hasiana
22 February 2024 19:10

Ilustrasi THR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi THR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Sipil Negara (PNS) bakal ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata membuka peluang bahwa pengumuman besaran THR dan gaji ke-13 bakal dilakukan pada awal Ramadhan 2024. Hal ini dilakukan seiring dengan pencairan yang idealnya dilakukan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. 

“THR dan gaji ke-13 mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) yang mudah-mudahan di awal Ramadan kita sudah bisa mengetahui bersama,” ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

“Memang pembayaran THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan. Idealnya memang di awal Ramadhan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan mengenai besaran tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlangsung 10 hari sebelum Idulfitri, atau H-10 Lebaran.