Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, terdapat beberapa jenis PPU, yakni PPU Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit, hingga Anggota Polri.

Selain itu, untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) iurannya dibagi dalam tiga kelas, yakni:

  • Kelas 1: Dengan iuran Rp150.000/orang setiap bulannya.
  • Kelas 2: Dengan iuran Rp100.000/orang setiap bulannya.
  • Kelas 3: dengan iuran Rp42.000/orang setiap bulannya. Namun, pada kelas ini pemerintah mensubsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000.

Sebagai informasi, PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Sedangkan BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Selain PBPU/BP diatas, ada juga PBPU/BP Pemerintah Daerah. Untuk jenis kepesertaan ini, iuran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah,” tulisnya.

Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang terakhir. PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh Pemerintah.

BPJS menjelaskan, BPJS kategori ini merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

“Peserta Kategori PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” tulis akun resmi BPJS.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas BPJS kesehatan sudah dibicarakan oleh pemerintah, meskipun belum terdapat tanggal pastinya. Dalam rencana tersebut, nantinya pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Sebagai gantinya, maka pelayanan di rumah sakit akan mengaplikasikan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga saat ini, pemerintah melakukan uji coba KRIS pada 14 rumah sakit di Indonesia.

Pengaturan kuota KRIS untuk rumah sakit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2021. Aturan itu memandatkan pelayanan rawat inap standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan pemda dan 40% untuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, saat ini masih berlaku sistem kelas bagi peserta BPJS kesehatan, lantaran penerapan KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum diresmikan.

(azr/lav)

No more pages