Logo Bloomberg Technoz

Wewenang Baru LPS: Bisa Tempatkan Dana di Bank 'Goyang'

Dovana Hasiana
07 February 2024 09:56

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan amanat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satunya adalah LPS berwenang untuk menempatkan dana di bank yang 'goyang'.

"Pada 2023 dengan UU P2SK, LPS punya mandat lebih besar sebagai risk minimizer. LPS mencegah dan meminimalkan risiko," kata Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

LPS, lanjut Lana, akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika OJK melihat ada bank yang akan gagal, sudah tidak bisa mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dari Bank Indonesia (BI), maka OJK akan merekomendasikan bank tersebut mendapatkan penempatan dana dari LPS untuk menopang solvabilitas.

"Tentu dengan analisis going concern ke depan. LPS akan review berapa besar penempatan dana dan hal-hal lain," kata Lana.

Dengan begitu, tambah Lana, LPS bukan lagi berfungsi sebagai kasir yang menyehatkan bank-bank bermasalah. LPS bisa lebih berperan aktif dalam upaya penyehatan dengan cara penempatan dana.