Logo Bloomberg Technoz

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Jamin Bayar Simpanan Nasabah

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2024 15:50

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, LPS menjelaskan akan membayar klaim penjamin simpanan nasabah BPR UMKM dan akan menjamin simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024,” tulis keterangan resmi LPS dikutip Selasa (6/2/2024).

Selanjutnya, LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Dalam hal ini, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, LPS menegaskan bahwa pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.