Logo Bloomberg Technoz

Hukuman Mantan PM Najib soal Kasus 1MDB Berkurang Jadi 6 Tahun

Delia Arnindita Larasati
31 January 2024 13:42

Najib Razak (Sumber: Bloomberg)
Najib Razak (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hukuman penjara Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas kasus korupsi telah dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan. 

Dilaporkan oleh CNA, mengutip sumber-sumber termasuk dari pejabat senior pemerintah, keputusan dewan yang diketuai oleh Raja Malaysia tersebut termasuk pengurangan denda sebesar 210 juta ringgit atau setara Rp701 miliar.

Pengampunan dari kerajaan atas perannya dalam kasus 1Malaysia Development Berhard (1MDB) diberikan setelah Najib menjalani kurang dari dua tahun masa hukuman penjara. Artinya, Najib diperkirakan akan menyelesaikan masa hukuman pada Agustus 2028.

Namun dengan pembebasan bersyarat karena berkelakukan baik, dia bisa dibebaskan pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Sebelumnya, spekulasi mengenai pengampunan tersebut muncul setelah Dr Zaliha Mustafa,seorang menteri di Departemen Perdana Menteri yang duduk di dewan pengampunan, mengkonfirmasi pada Selasa (30/1) bahwa para anggota dewan termasuk dirinya telah bertemu pada Senin (29/1). Namun, dia tidak mengatakan apakah pertemuan tersebut membahas permintaan pengampunan Najib.