Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pajak dan Cukai Naik 2024, Bikin Dompet Makin Kosong

Redaksi
31 January 2024 06:00

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan terkait pengenaan tarif pajak dan cukai baru yang berlaku mulai 2024. Terdapat aturan pajak baru yang berlaku di seluruh Indonesia, tetapi adapula aturan pajak baru yang berlaku hanya di tingkat provinsi.

Beberapa aturan pajak baru yang diberlakukan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia adalah cukai hasil tembakau, cukai alkohol, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, cukai plastik, serta pajak rokok elektrik. Sementara itu, tarif pajak baru yang berlaku di tingkat provinsi yakni, pajak industri hiburan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bumi dan bangunan, dan pajak air tanah.

Sebagian besar tarif meningkat signifikan yang berpotensi mempengaruhi daya beli dan konsumsi masyarakat. 

Berikut daftar aturan pajak dan cukai baru yang mulai berlaku pada 2024:

Aturan Pajak dan Cukai Berlaku di Pemerintah Pusat

  • Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.