Logo Bloomberg Technoz

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di Kasus SYL

Angga Indrawan
26 January 2024 16:50

Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid kepada Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengatakan secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali.

"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan Praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknis serta substansi dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri menegaskan.

"Kami sedang mempertimbangkan semua aspek," ujar Fahri ketika ditanya mengenai potensi pengajuan kembali dilakukan.