Logo Bloomberg Technoz

Indonesia-Korea CEPA Berlaku, Ini Aturan Impor Barang dari Korea

News
18 January 2023 11:51

Kegiatan perdagangan di Pelabuhan Sunda Kelapa (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)
Kegiatan perdagangan di Pelabuhan Sunda Kelapa (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) atau perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan telah disepakati beberapa waktu lalu. 

Perjanjian yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu dan secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara. 

Demi mendukung kerja sama tersebut, dalam perjanjian ini Korea akan meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif.