Logo Bloomberg Technoz

Ada baiknya, menurut Djoko, kebijakan tersebut ditinjau ulang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia.

“Rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik yang digunakan oleh angkutan online tidak memiliki pijakan dalam ekosistem transportasi di Indonesia. Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan isu konversi energi akibat tingginya konsumsi BBM dan subsidi yang berpotensi terus membengkak,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (8/3/2023).

Dia menilai angkutan transportasi berbasis aplikasi daring—yang akan menjadi salah satu sasaran insentif—tidak lebih membutuhkan subsidi dari pada angkutan umum perkotaan berbasis bus atau rel. Terlebih, sepeda motor bukan merupakan bagian dari angkutan umum, tetapi lebih pada angkutan lingkungan. 

“Harapan agar masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik diperkirakan tidak akan terjadi dengan kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah. Justru, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Untuk itu, kemacetan diperkirakan makin parah,” tuturnya. 

Menurutnya, insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan, dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi.

Motor listrik electrum. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Fokus ke 3T

Lebih lanjut, Djoko berpendapat fokus penyaluran insentif kendaraan listrik patut dipertimbangkan untuk dialihkan ke wilayah 3T. Dalam kaitan itu, dia pun memberi contoh studi kasus di Kota Agats, Kapupaten Asmat, Provinsi Papua.

Djoko menjelaskan sejak 2007, warga Kota Agats sudah menggunakan kendaraan listrik dalam mobilitasnya. Hingga sekarang, sudah terdapat 4.000 unit kendaraan listrik yang sudah beroperasi di sana.

Alasan tingginya adopsi EV di wilayah tersebut rupanya dipicu oleh kesulitan mendapatkan BBM dan kondisi jaringan jalan yang tidak lebar seperti jalan pada umummnya. Lebar jalannya rata-rata 4 meter dan dibangun di atas rawa. 

“Memberikan insentif motor listrik di kawasan-kawasan yang sulit distribusi BBM ini bisa menjadi solusi yang baik daripada harus mendistribuskan BBM dengan ongkos mahal,” terang Djoko.

Dengan memberikan subsidi pada kendaraan listrik di daerah 3 T, sambungnya, nantinya pemerintah bisa berfokus pada perbaikan infrastruktur listrik yang tersedia, sembari menyuplai bahan bakar untuk pembangkit listrik di daerah tersebut secukupnya. 

“Infrastruktur listrik juga perlu perbaikan sehingga ekosistem akan terbangun dan ketergantungan BBM bisa dikurangi,” tuturnya.

Motor listrik produksiPT Triangle Motorindo - VIAR Motor. (Dok kemenperin.go.id)

Untuk diketahui, insentif kendaraan listrik diberikan pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan yang akan mengurangi dampak negatif dari transportasi berbahan bakar fosil. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Kemenperin mengusulkan bantuan pembelian terhadap 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Sementara itu, bantuan pembelian mobil listrik disiapkan untuk 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini. 

“Untuk bus, kami usulkan bagi 138 unit sampai dengan Desember 2023. Kami sudah berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya perbankan dan produsen,” tegasnya, Senin (6/3/2023).

Untuk syarat pembelian kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, Agus menegaskan konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih. “Sistem kami sudah siap untuk [mengawasi] itu,” tegasnya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super tax deduction atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat kendaraan listrik. 

“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya.

Dalam hal pembelian kendaraan listrik, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 sepeda motor listrik unit 2023 dengan nilai Rp7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp7 juta untuk [kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.

Insentif khususnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

(wdh)

No more pages