Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak: Waspada Penipuan Bermodus Denda SPT Tahunan

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2024 11:50

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaganya dan memanfaatkan momen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dalam unggahan di akun media sosial X, Ditjen Pajak menampilkan tangkapan layar berupa pesan WhatsApp dari akun yang tidak dikenal, mengaku-aku sebagai Ditjen Pajak dan memberikan surat pemberitahuan wajib pajak.

“Kawan Pajak, memberitahukan bahwa ini adalah bentuk penipuan mengatasnamakan DJP, ”tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI di platform X.

Dalam pesan tersebut dituliskan informasi yang menyatakan pembayaran pajak SPT tahunan ditolak karena alasan tertentu. Tak hanya itu, disebutkan juga jika tidak segera melakukan pembayaran maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp3,5 juta.

“Informasi pembayaran pajak telah ditolak karena alasan tertentu, & perizinan akan dicabut sesuai ketentuan pasal yang berlaku, segera lakukan pembayaran di kantor pajak didaerah setempat agar tidak dikenakan sanksi administrasi keterlambatan lapor SPT Tahunan Pajak Denda sebesar Rp.3.500.000 per SPT,” tulis pesan itu.