Logo Bloomberg Technoz

Kredit Restrukturisasi Covid di Bank Susut, Berakhir Maret 2024

Redaksi
12 January 2024 15:50

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 pada November 2023 tercatat Rp285,32 triliun, atau turun Rp15,84 triliun dibanding periode Oktober 2023 yang sebesar Rp301,16 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan jumlah nasabah juga menyusut sekitar 80.0000an, dari Oktober 2023 yang mencapai 1,22 juta nasabah menjadi 1,14 juta nasabah pada November 2023.

"Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, artinya segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 42,5%  dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp285,32 triliun," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/1/2024).

Regulator juga melaporkan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75%, dibanding Oktober 2023 0,77%, dan NPL gross 2,36%, dibanding Oktober 2023 2,42%. 

"Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,61%, dibanding Oktober 2023 yakni 11,81%," kata Dian.