Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Revisi TKDN pada BEV, Baterai Jadi 40% hingga 2029

Dovana Hasiana
09 January 2024 18:10

Ilustrasi mobil listrik. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mobil listrik. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi melakukan revisi terhadap penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Salah satu komponen yang berubah adalah baterai. 

Perubahan tertuang pada revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan, Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Pada pasal 11 beleid tersebut, disebutkan bahwa baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN pada 2020 hingga 2029. Padahal, komponen baterai diperhitungkan 30% dari nilai TKDN pada 2020 hingga 2023 pada Permenperin 6/2022. 

“Baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN untuk 2020 hingga 2029,” sebagaimana dikutip dari Pasal 11 ayat 1 B beleid tersebut, dikutip Selasa (9/1/2024). 

Sementara, komponen baterai diperhitungkan 50% pada 2030 dan seterusnya. Perhitungan ini berubah dari Permenperin 6/2022 di mana sebelumnya adalah 35% pada 2024. 

Perubahan Komponen Lain