Logo Bloomberg Technoz

Perjalanan Kasus Lord Luhut Berujung Haris Azhar Divonis Bebas

Pramesti Regita Cindy
08 January 2024 12:35

Haris Azhar usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Haris Azhar usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kurang lebih delapan bulan sudah kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bergulir di pengadilan. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. 

Lalu bagaimana sebenarnya perjalanan kasus Lord Luhut tersebut?

Kurang lebih 9 bulan lalu, Haris dan Fatia dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video wawancara dan diunggah di YouTube, berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’.

Dalam persidangan itu, Haris dan Fatia didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP.

Luhut sendiri mengatakan, dia merasa sakit hati dengan konten itu padahal dia sendiri sudah lama mengenal Haris Azhar. Sementara saat penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, Luhut juga mengaku selalu datang.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)