Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan harga teoritis saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) hasil stock split atau pemecahan nilai nominal saham sebesar Rp 420. Saham perseroan pun tercatat mengalami kenaikan 5,24% pada perdagangan sesi 1, Senin (6/3/2023).

Diketahui Midi Utama Indonesia telah mengajukan stock split  dengan rasio 1:10 kepada Otoritas Bursa, demi meningkatkan likuiditas perdagangan saham  perseroan di pasar modal Indonesia. Harga teoritis telah ditetapkan sebesar Rp 419/saham, pada akhir pekan lalu. Harga resmi baru disesuaikan menjadi Rp 420/saham dan mulai berlaku Senin ini.

"Harga teoritis saham MIDI yang dicantumkan di Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada 6 Maret 2023 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp 420," tulis BEI dalam pengumumannya. Nilai nominal baru Rp 10/saham hasil stock split di pasar reguler dan pasar negosiasi juga berlaku mulai hari ini.

Saham MIDI bergerak naik awal perdagangan ke level Rp 426. Laju kenaikan tidak surut dan sempat menyentuh harga Rp 484. Hingga sesi 1 perdagangan, MIDI bertengger pada posisi Rp 442 atau naik 22 poin (5,24%) dari harga teoritis Rp 420. Saham MIDI ditransaksikan sebanyak 39,23 juta saham dengan nilai Rp 17,6 miliar.

Sebelum stock split dan berakhirnya cum di pasar regular, saham MIDI berada pada posisi Rp 4.190. Nilai nominal tercatat Rp 100/saham. Dengan acuan rasio stock split 1:10 maka harga teoritisnya menjadi:

                                  1 x Rp4.190

Harga Teoritis = ---------------- = Rp 419

                                            10

Terdapat pula penyesuaian harga dasar untuk perhitungan IHS Individual saham MIDI sebesar Rp 27.566/saham. Harga dasar baru ditetapkan dengan formula:

                                          420
Harga Dasar Baru = ---------------- x 275 = 27,566 

                                          4.190

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida, bersama dengan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma dalam keterangan tertulisnya  menegaskan per hari ini nilai nominal lama saham MIDI Rp 100 tidak berlaku lagi. 

BEI juga meniadakan perdagangan saham MIDI di pasar tunai mulai hari ini, Senin (6/2/2023) hingga besok Selasa (7/2/2023). 

Emiten berkode saham MIDI ini melakukan pemecahan nilai nominal sahamnya dari sebelumnya Rp 100 menjadi Rp 10. "Awal perdagangan saham MIDI dengan nominal baru Rp10/saham hasil stock split di pasar tunai dilaksanakan mulai tanggal 8 Maret 2023," kata BEI.

(wep)

No more pages