Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Anies-Muhaimin

Pramesti Regita Cindy
30 December 2023 20:30

Pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat debat Cawapres di JCC, Jumat (22/12/2023). (Bloomberg Technoz/Ibnu Affan)
Pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat debat Cawapres di JCC, Jumat (22/12/2023). (Bloomberg Technoz/Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), Nurindra B. Charismiadji, pada Jumat (29/12/2023). 

"Bahwa terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan surat penangguhan penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Sabtu (30/12/2023).

Meski ditangguhkan, Cakra menjelaskan bahwa Indra tetap harus melaksanakan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap, apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut," kata dia. 

Dalam putusannya, Indra diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.