Logo Bloomberg Technoz

ESDM Sebut Pengawasan Keselamatan Smelter Morowali di Kemenperin

Sultan Ibnu Affan
28 December 2023 11:10

Suasana aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal insiden ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menewaskan belasan pekerja pada Minggu (24/12/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan lembaganya tidak berwenang dalam memantau aturan pengawasan dan keselamatan di smelter yang berlokasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah itu.

Kewenangan tersebut, tegasnya, berada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Sehingga bukan wewenang ESDM sesuai dengan UU 3/2020," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan ini, Kemenperin dan Kementerian ESDM memang memiliki wewenang untuk memberikan izin.

Akan tetapi, peruntukan dan bidangnya berbeda. PT ITSS sendiri merupakan industri standalone, atau yang tidak langsung terintegrasi dengan kegiatan penambangan.