Logo Bloomberg Technoz

Aturan Terbaru Naik Pesawat Usai Covid-19 Meledak Lagi di RI

Angga Indrawan
22 December 2023 10:40

Pramugari memberikan pengumuman kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pramugari memberikan pengumuman kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus covid-19 kembali naik dalam beberapa hari terakhir. Kasus di RI tercatat per Jumat (21/12/2023) sebanyak 2.761 kasus aktif. Berikut aturan terbaru naik pesawat usai kasus covid meledak di RI.

Aturan terbaru naik pesawat di tengah lonjakan covid yakni SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan terbaru naik pesawat tersebut mulai diberlakukan sejak diumumkan pada 13 Juni 2023.

Aturan terbaru naik pesawat di saat kasus covid-19 meledak perlu diperhatikan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya memprediksi puncak Covid-19 di Indonesia pada awal Januari. Ini bertepatan dengan berakhirnya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Mungkin puncak Covid-19 di akhir Nataru, ya,” ujar Siti Nadia Tarmizi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (20/12/2023).

Kemenkes juga sudah mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.