Logo Bloomberg Technoz

Indonesia Dikepung Investasi Bodong

Jumlah Pengguna Pinjol Setara Separuh Warga Indonesia

Sultan Ibnu Affan
03 March 2023 13:24

Ilustrasi pinjaman keuangan. (Photo by Karolina Grabowska via pexels)
Ilustrasi pinjaman keuangan. (Photo by Karolina Grabowska via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Selain tawaran produk keuangan digital ilegal atau investasi bodong , masyarakat Indonesia juga tengah keranjingan pada layanan lembaga keuangan daring yang memberikan fasilitas pinjaman uang atau pinjaman online (Pinjol). 

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, total pengguna Aplikasi dan layanan pinjol mencapai 178 juta entitas atau setara dua per tiga atau 66% jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa. Jumlah ini adalah total nasabah dari 103 entitas layanan fintech lending yang memiliki izin atau legal.

Sepanjang 2022, total penyaluran dana pinjaman online tersebut mencapai Rp 225,55 triliun atau setara 1,2% dari total produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 19.588,4 triliun, pada tahun yang sama. Angka ini naik dari total penyaluran pinjaman pada tahun sebelumnya yang hanya Rp 155,97 triliun.

Padahal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah entitas pinjol ilegal dan jumlah nasabahnya jauh lebih banyak. Sejak 2018-2022, SWI setidaknya telah menutup dan memblokir aplikasi 4.432 entitas pinjol ilegal. Ini bahkan sekitar 4 kali lipat dari total produk investasi bodong pada periode yang sama yaitu 1.178 entitas. 

Bak pekerjaan tanpa ujung, dia mengatakan, beberapa entitas pinjol yang diblokir kembali muncul dengan nama baru untuk menjerat korban. Pada awal 2023 saja, SWI sudah menertibkan 50 tambahan pinjol bodong. Menurut dia, sebagai efek jera, para pelaku pinjol ilegal memang harus diseret ke hukum pidana jika ada bukti jelas tindakan teror, pemaksaan hingga kekerasan. Meski demikian, dia tak mendetilkan berapa jumlah pinjol ilegal yang sudah diusut kepolisian.