Logo Bloomberg Technoz

KemenKop Keluhkan TikTok Shop: Nihil Perubahan, Belum Taat Aturan

Dovana Hasiana
13 December 2023 20:30

Ilustrasi TikTok (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi TikTok (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam siaran pers, Rabu (13/12/2023). 

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. Sebab, KemenKopUKM telah berulang kali memberikan catatan agar terjadi pemisahan antara media sosial dan marketplace karena rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma. 

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.