Logo Bloomberg Technoz

OJK Janji Telusuri Aset Asuransi Gagal Bayar hingga Luar Negeri

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 December 2023 08:20

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers RDK. (Youtube OJK)
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers RDK. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan telah dicabut izin usahanya oleh regulator. Penelusuran aset asuransi bahkan dilakukan hingga ke luar negeri.

Untuk merealisasikan hal itu, OJK bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK. Ini merupakan bentuk penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Penyusunan itu berangkat dari Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang OJK. Salah satu pasal dalam undang-undang ini menyebut, terdapat kewenangan untuk OJK melakukan gugatan perdata.

Selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi peringatan yang kuat bagi pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan ke depan.

“Kalau di UU OJK tuh ada pasal 30 menyampaikan bahwa OJK ini bisa melakukan gugatan perdata untuk mewakili kepentingan konsumen,” tutur Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK di Jakarta, Selasa (12/12/2023).