Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sebagai Tersangka

Muhammad Fikri
08 December 2023 13:31

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, tim penyidik masih memeriksa keterangan Eko di Gedung Merah Putih KPK.

Eko Darmanto dikabarkan telah tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan memulai pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tiba dengan mengenakan topi dan masker untuk menutupi wajahnya. 

Juru bicara Ali Fikri membenarkan informasi penyidik tengah memeriksa Eko Darmanto. Akan tetapi, dia enggan mendetilkan materi pemeriksaan yang masih dibutuhkan penyidik dalam kasus yang sudah bergulir sejak awal tahun tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ali Fikri hanya memberikan respon dengan emoticon tumbs up, Jumat (8/12/2023).

Kasus Eko Darmanto muncul usai masyarakat merasa geram terhadap kebiasaan pamer harta kekayaan atau flexing dari para pejabat pemerintahaan. Deputi Pencegahan KPK pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang dilaporkan masyarakat memiliki harta kekayaan janggal.