Logo Bloomberg Technoz

Buah Simalakama Bagi Gudang Garam (GGRM) Akibat Kenaikan Cukai

Mis Fransiska Dewi
30 November 2023 18:15

Tangkapan layar via website Gudang Garam
Tangkapan layar via website Gudang Garam

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) angkat bicara terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2024. Adapun rata-rata kenaikannya sebesar 10%, sama dengan angka kenaikan tahun ini.

“Setiap kenaikan cukai adalah penambahan biaya atau beban, yang kalau tidak diikuti dengan kenaikan harga secara otomatis mengakibatkan turunnya keuntungan,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman dalam paparan publik, Kamis (30/11/2023). 

Di sisi lain, Gudang Garam (GGRM) tidak bisa serta-merta menaikkan harga jual. Kenaikan harga rokok perlu mempertimbangkan perkembangan daya beli masyarakat karena akan berdampak pada volume penjualan sehingga konsumen rokok akan mencari alternatif rokok lain yang lebih murah misalnya dengan pindah ke rokok sigaret kretek tangan (SKT) atau beralih ke produsen yang lebih kecil. 

Belum lagi, soal persaingan. Gudang Garam (GGRM) bukan merupakan satu-satunya produsen rokok.  

“Terutama dari pabrikan rokok yang satu golongan atau pun dari adanya golongan lebih kecil yang juga memiliki cukai yang kenaikannya belum tentu sama dengan kenaikan tempat kita,” tuturnya.